etika publikasi
Seluruh pihak yang terlibat dalam proses publikasi SENASTAKA wajib menjunjung tinggi prinsip integritas akademik, kejujuran ilmiah, objektivitas, kerahasiaan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual.
Setiap naskah harus diproses berdasarkan kualitas ilmiah dan relevansinya terhadap ruang lingkup prosiding, tanpa diskriminasi berdasarkan latar belakang penulis, institusi, gender, agama, kebangsaan, atau faktor nonakademik lainnya.
- Memastikan bahwa naskah merupakan karya ilmiah yang orisinal dan belum pernah dipublikasikan atau sedang diproses untuk publikasi pada media ilmiah lain.
- Menyajikan data dan informasi penelitian secara jujur, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menghindari plagiarisme, fabrikasi data, falsifikasi data, serta bentuk pelanggaran integritas akademik lainnya.
- Memberikan atribusi dan sitasi yang tepat terhadap karya atau gagasan yang berasal dari pihak lain.
- Memastikan bahwa seluruh individu yang memenuhi kriteria kepenulisan telah dicantumkan sebagai penulis dan telah menyetujui versi akhir naskah.
- Mengungkapkan sumber pendanaan penelitian dan potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi hasil atau interpretasi penelitian.
- Bersedia melakukan perbaikan naskah berdasarkan hasil review dan memberikan tanggapan secara akademis dan objektif.
- Menilai naskah berdasarkan kualitas ilmiah, relevansi, orisinalitas, dan kesesuaiannya dengan ruang lingkup SENASTAKA.
- Menjaga objektivitas dan tidak melakukan diskriminasi terhadap penulis berdasarkan faktor nonakademik.
- Menjaga kerahasiaan naskah selama proses editorial dan review.
- Memilih reviewer yang memiliki kompetensi dan keahlian yang sesuai dengan bidang naskah.
- Menghindari konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan editorial.
- Menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika publikasi secara tepat dan berdasarkan bukti yang tersedia.
- Melakukan review secara objektif, konstruktif, dan berdasarkan pertimbangan ilmiah.
- Menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang terdapat dalam naskah yang ditelaah.
- Mengungkapkan kepada editor apabila terdapat konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas review.
- Tidak menggunakan informasi atau data yang diperoleh dari naskah untuk kepentingan pribadi.
- Menyampaikan hasil review secara jelas, sopan, dan memberikan masukan yang dapat membantu meningkatkan kualitas naskah.
SENASTAKA tidak mentoleransi plagiarisme, termasuk penggunaan gagasan, data, teks, gambar, atau karya pihak lain tanpa atribusi yang sesuai.
Naskah yang ditemukan mengandung plagiarisme atau telah dipublikasikan secara substansial di tempat lain dapat ditolak atau ditarik sesuai dengan tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan editorial.
Fabrikasi data, yaitu membuat atau mengada-adakan data penelitian, serta falsifikasi data, yaitu memanipulasi atau mengubah data penelitian secara tidak semestinya, merupakan pelanggaran serius terhadap integritas ilmiah dan tidak dapat ditoleransi.
Penulis, editor, dan reviewer wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi objektivitas, proses review, atau keputusan publikasi. Konflik kepentingan dapat berupa hubungan keuangan, profesional, akademik, pribadi, atau hubungan lainnya yang relevan.
Penelitian yang melibatkan manusia, hewan, atau data yang bersifat sensitif harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip etika penelitian dan ketentuan yang berlaku. Jika diperlukan, penulis harus memperoleh persetujuan etik dari komite etik yang berwenang dan mencantumkan informasi tersebut dalam naskah.
Apabila ditemukan kesalahan atau pelanggaran serius setelah publikasi, SENASTAKA dapat melakukan koreksi, pemberitahuan, atau penarikan publikasi sesuai dengan tingkat permasalahan dan hasil evaluasi editorial.
Setiap dugaan pelanggaran etika publikasi akan ditangani secara objektif, rahasia, dan proporsional berdasarkan informasi serta bukti yang tersedia.
Tim editorial dapat meminta klarifikasi kepada pihak terkait dan mengambil tindakan yang dianggap sesuai, termasuk penolakan naskah, permintaan perbaikan, koreksi, atau penarikan publikasi apabila pelanggaran terbukti.